Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Budi Waseso mengaku sempat ditanya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, saat sidang Dewan Kepangkatan Pejabat Tinggi (Wanjakti) saat pemilihan Wakapolri.
Dia menuturkan, Kapolri dalam rapat yang diikuti petinggi polri itu bertanya seputar perkara dugaan tindak pidana gratifikasi (dugaan rekening gendut) yang menjerat Komjen Budi Gunawan.
“Tentu saya sampaikan dalam Wanjakti itu, secara hukum (Budi Gunawan) tak bisa dinyatakan sebagai tersangka. Beliau clean and clear,” kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4).
Kemudian, pria yang akrab disapa Buwas itu menjelaskan, mengapa kasus Budi Gunawan dianggap tidak terbukti. Buwas menyebut bahwa hal itu dilihat dari penilaian penyidik terhadap berkas perkara Budi yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
“Penyidik menilai, berdasarkan berkas yang kita terima, beliau (Budi Gunawan) tidak layak ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Buwas.
Mantan anak buah Budi Gunawan semasa menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) tersebut mengakui bahwa, penjelasannya menjadi salah satu dasar pertimbangan Wanjakti memutus bekas ajudan mantan presiden Megawati Soekarno putri itu layak menjabat sebagai orang nomor dua di kepolisian.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti resmi melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri, Kamis (16/4) pukul 14.00 WIB. Pelantikan itu berlangsung tertutup dam terkesan ‘diam diam’.
Informasi yang dihimpun, acara pelantikan Budi Gunawan dilangsungkan di Lantai II Gedung Utama Mabes Polri.
Artikel ini ditulis oleh:














