Jakarta, Aktual.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan pihaknya akan kembali menetapkan tiga orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan unintterruptible power supply (UPS) di Pemprov DKI Jakarta 2014.
“Kemungkinan akan penambahan tersangka ada tiga orang. Itu sudah dilaporkan oleh penyidik,” kata Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/7).
Namun, jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas ini, enggan menyebut tiga calon pesakitan tersebut berasal dari kalangan pejabat Pemerintah atau unsur swasta.
“Namun sekali lagi nih, saya belum bisa ungkap karena menyangkut keamanan dan kenyamanan penyidikan kasus itu,” ujarnya.
Meski perkara yang menyeret mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman sebagi pesakitan ini terkesan lamban, namun Buwas selalu membantah tudingan tersebut.
“Jadi bukannya kasus UPS lamban. Penyidik itu butuh kehati-hatian. Makanya kita tidak mengumumkan dulu, barang buktinya bulat dulu, baru diumumkan. Yakin saja bahwa kami terus mendalaminya sampai hari ini,” kilahnya.
Bekas Kapolda Gorontalo itu menambahkan, bahwa jika penyidik telah mendapatkan barang bukti yang dimaksud, pihaknya akan mengumumkan penetapan tersangka baru tersebut.
Bareskrim tengah mengusut perkara korupsi UPS dalam APBD Perubahan 2014. Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sedangkan, Zaenal melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 2 ddan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby