Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Budi Waseso menegaskan bahwa pihaknya tetap memproses kasus yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS).
Dia menyatakan, bahwa tak ada alasan demi keharmonisan dua lembaga penagak hukum beda institusi ini untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Abraham.
“Masak hukum bisa digituin. Gak lah, sesuai Undang-Undang (UU) kita kan gak boleh melanggar,” kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2).
AS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) terkait kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Dalam pemanggilan pertama yang tepatnya pada hari ini, AS tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Gak apa-apa itukan haknya dia dengan alasan yang bisa diterima penyidik. Tentunya penyidik memanggil yang berikutnya. Memang begitu mekanismenya,” ungkapnya.
Budi juga merasa yakin jika Kapolri terpilih Komjen Badrodin nanti tidak akan mengintervensi kasus yang tengah di garap anak buahnya itu.
“Saya kira gak mungkin karena beliau (Badrodin Haiti) paham betul. Beliau kan orang yang sangat paham soal Reserse dan penegakan hukum makanya beliau dipilih diantara yang terbagus! Itu yang terbaik,” tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby