Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Polri sampai saat ini belum menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara 2012-2014, di Ketapang, Kalimantan Barat.
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menjelaskan, meski surat perintah penyidikan sudah diterbitkan, namun untuk menetapkan tersangka seseorang harus melalui pemeriksaan, audit pemeriksaan dan dihubungkan dengan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Belum (tersangka Dahlan Iskan-red), kita tidak boleh ceroboh tetapkan tersangka seseorang,” kata dia di Mabes Polri, Jumat (5/6).
Berdasarkan penelusuran penyidik, lanjut dia, kasus tersebut belum mengarah pada mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara itu. Jenderal bintang tiga ini pun mengaku sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka seseorang dan tidak mau tergesa-gesa.
“Kalau sudah tersangka berat konsekuensinya karena sebagian sudah menghukum seseorang. Prosesnya sebaik mungkin harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” terang pria yang akrab disapa Buwas ini.
Sementara itu terkait pemeriksaan, Buwas juga tak mau aji mumpung memeriksa Dahlan Iskan yang kemarin berada di Indonesia, untuk menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi DKI terkait perkara dugaan korupsi pembangunan gardu listrik.
Menurutnya, pihaknya akan memeriksa Dahlan pada saat yang tepat sesuai dengan kebutuhan penyidik. Selain itu, menunggu pula hasil evaluasi dari penyidik, apkah perlu diperiksa atau tidak. Hal itu ditentukan dari pemeriksaan saksi dan alat bukti yang sudah dikantongi penyidik.
“Baru kita pertanyakan ke beliau (Dahlan Iskan-red),” katanya.
Proyek pencetakan sawah di Ketapang merupakan proyek Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang berasal dari alokasi laba BUMN. Saat itu posisi Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN.
Penyidik menyimpulkan proyek pencetakan sawah tersebut karena fiktif tidak sesuai dengan proyeksi awal. Sehingga penyidik menemukan adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut, akhirnya kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, proyek cetak sawah bernilai Rp317 miliar itu pengerjaannya dipercayakan pada PT Sang Hyang Seri. Selanjutnya perusahaan tersebut melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya.
Seperti dilaporkan proyek tersebut merupakan proyek patungan sejumlah Badan Usaha Milik Negara seperti Bank Negara Indonesia, Askes, Pertamina, Pelabuhan Indonesia, Hutama Karya, Bank Rakyat Indonesia, dan Perusahaan Gas Negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu