Jakarta, Aktual.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar menjelaskan bahwa penyidikan perkara tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Namun, untuk penindakan ‘money politik’ karena tidak diatur dengan jelas dalam UU Pilkada maka kepolisian menggunakan KUHP dan KUHAP sebagai alternatif.

“Bahwa yang dipakai adalah UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Inilah dasar utama dalam rangka penyidikan tindak pidana pilkada serentak tahun 2015,” ujar Anang, di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (6/10).

Meski menggunakan UU Pilkada sebagai pedoman, namun, lanjut Anang, tidak menutup kemungkinan proses penyidikan dapat berkembang ke arah pidana umum.

“Seperti politik uang dapat menggunakan KUHP. Kemudian ada syarat formil dan materil untuk membuktikan apakah temuan Bawaslu benar temuan tindak pidana pemilu. Kalau tindak pidana memenuhi syarat pidana umum, baru diserahkan ke penyidik Polri,” papar Anang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby