Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Budi Waseso mengaku setuju jika Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 untuk direvisi.
“Cukup (penerapannya relevan) tapi kalau untuk penyempurnaan selalu adalah. Itu untuk perbaikan kan ada penyempurnaan-penyempurnaan. Pertimbangan hukumnya macam-macam,” ujar Budi usai acara MoU KPK dengan 29 kementerian dan lembaga di Istana Negara, Kamis (19/3).
Sebenarnya dari kepolisian yang berperan sebagai penegak hukum, kata Budi tidak mencampuri urusan seperti itu. Sebab, soal hukuman adalah urusannya hakim, dan pembinaan napi urusannya Kemenkum HAM.
“Saya sih kapasitas saya dalam proses penegakan hukum, soal hukumannya tergantung hakim. Itu saja.”
Budi juga enggan berkomentar apakah dengan adanya revisi itu akan melonggarkan efek jera untuk pelaku. “Itu penilaian masyarakat, saya pelaksana.”
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewacanakan untuk merevisi PP No 99 Tahun 2012.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















