Jakarta, Aktual.co — DPR memiliki peran dalam penyusunan kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla, yakni memberi pertimbangan untuk perubahan nomenklatur kementerian baik yang digabung atau dipisah.
Pimpinan DPR pun mengatakan tak akan mengintervensi proses penyusunan tersebut.
“Kita tahu penentuan penetapan sruktur kabinet adalah domain presiden, sehingga sudah tepat kalau Jokowi sendiri yang harus memutuskan. Kami nggak mau intervensi, tapi karena ada perubahan, sesuai UU tentang kementerian negara itu ada pertimbangan DPR,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/10).
Agus menerangkan, surat presiden tentang perubahan kementerian diterima DPR tanggal 22 Oktober. Berdasarkan rapat Bamus kemarin, surat itu akan dibahas oleh pimpinan DPR.
“Mulai dari tadi malam kita kerjain, hari ini juga karena kita harus beri jawaban yang baik dari tinjauan politis, tinjauan akademis, ada pakar hukum tata negara yang sangat ahli,” kata Agus.
Wakil ketua umum DPP Partai Demokrat itu membantah DPR lambat membahas surat Jokowi tersebut, atau terkesan mengulur padahal pertimbangan juga bisa memberi masukan bagi Jokowi sebelum mengumumkan kabinet.
“Kalau menurut hemat kami Senin sudah kami sampaikan (surat ke Jokowi),” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan alasan mengapa dirinya hingga saat ini belum mengumumkan susunan kabinetnya.
Menurut Presiden Jokowi, hal itu lantaran DPR belum memberikan pertimbangan terkait nomenklatur enam kementerian yang akan dipisah dan digabung dalam kabinetnya. Dia bahkan mengaku sudah mendesak DPR untuk segera memberikan jawaban.
“Kita sudah minta Dewan (DPR) untuk memberikan pertimbangan secepatnya,” kata Presiden Jokowi.
Artikel ini ditulis oleh: