Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan (NH).
“Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka NH terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016 ke penuntutan (tahap 2),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/12).
Atas penyerahan tersebut, maka Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat lima tersangka, salah satunya adalah NofelHasan. Tersangka lain yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor yakni Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah. Dia divonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkang mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi divonis 4 tahun 3 bulan penjara.
Satu tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby