Medan, Aktual.com – Usai melakukan penggeledahan sekitar dua jam lebih, penyidik KPK menggiring Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis ke ruangan Gubernur Sumut di lantai 10.

Fuad dikawal dua orang penyidik KPK yang mengenakan masker. Selama berjalan menuju lift, Fuad bungkam dan sesekali tertunduk.

Sejumlah penyidik KPK yang turut keluar dari ruangan Fuad juga bungkam dan tak menjawab cecaran pertanyaan wartawan.

Saat ditanya apakah setelah penggeledahan ini Fuad bakal ditahan, para sepatah katapun keluar dari mulut penyidik.

Sementara beberapa personil kepolisian bersenjata lengkap, meminta agar para penyidik diberikan ruang untuk bergerak. “Tolong ya, biarkan lewat dulu,” anjur seorang polisi.

Diketahui, belasan penyidik KPK menggeledah dua ruangan di kantor Gubernur Sumut. Yakni, ruangan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut dan ruangan Gubernur Sumut. Hingga berita diturunkan, penggeledahan masih terus berlangsung, Minggu (12/7) tengah malam.

Kamis lalu, KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap tiga hakim PTUN Medan, Sumatera Utara.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Berdasar informasi yang didapat penyidik, suap tersebut diberikan pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Geri kepada tiga hakim PTUN Medan untuk memenangkan perkara yang digugat kliennya, Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menambahkan, pihaknya akan berusaha mendalami kasus tersebut secara menyeluruh. Termasuk, sumber dana yang digunakan Ahmad Fuad Lubis untuk menyuap majelis hakim PTUN Medan.

“Dari rangkaian permasalahan ada gugatan ke PTUN dan ada dugaan pengelolaan keuangan daerah. Ini akan didalami secara menyeluruh,” kata Zul.

Ahmad Fuad Lubis sendiri diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana bantuan sosial di Sumut tahun anggaran 2012-2013. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan sempat mangkrak beberapa saat. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejagung.

Fuad kemudian mengajukan gugatan ke PTUN terkait keputusan penetapannya sebagai tersangka. Fuad kemudian menyuap tiga majelis hakim dan panitera PTUN Medan untuk memenangkan gugatan. Perintah suap diberikan kepada pengacaranya M Yagari (Geri).

Artikel ini ditulis oleh: