Jakarta, Aktual.com – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI mengabulkan permohonan ekstradisi dari Pemerintah Hong Kong untuk seorang Warga Negara Perancis, Hubert Marie Echene. Ini adalah salah satu sikap keseriusan pemerintah untuk menangkap pelaku kejahatan di lintas negara.

Echene merupakan tersangka tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan properti yang diketahui atau dipercaya merupakan hasil dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hong Kong. Khususnya mengenai Kejahatan Serius dan Terorganisasi (Organized and Serious Crimes Ordinance).

Direktur OPHI Ditjen AHU, Tudiono menjelaskan Presiden RI melalui Keppres No. 20 Tahun 2019 telah mengabulkan pelaksanaan ekstradisi atas nama Echene kepada Pemerintah Hong Kong yang bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali.

Bertindak selaku wakil Pemerintah RI adalah Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.

“Pemerintah RI untuk ikut serta secara aktif dalam pemberantasan kejahatan lintas negara melalui kerjasama internasional di bidang ekstradisi ini. Termasuk dengan Pemerintah Hong Kong,” kata Tudiono dalan keterangan resminya di Jakarta, Senin (16/9).

Kelancaran dalam penanganan permintaan ekstradisi ini merupakan hasil kerja sama antar kementerian/lembaga terkait, yaitu Kementerian Luar Negeri RI, Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI, dan Kementerian Sekretariat Negara RI yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin