MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto. (ilustrasi/aktual.com)
MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Kehormatan Dewan mengeluarkan surat keputusan pengabulan peninjauan kembali kasus pengaduan Sudirman Said atas rekaman dugaan perpanjangan PT Freeport Indonesia atau yang dikenal dengan kasus “Papa Minta Saham”.

Setelah sebelumnya, mantan Ketua DPR yang juga Ketua fraksi Partai Golkar di DPR Setya Novanto mengajukan secara tertulis permohonan tersebut.

Surat Mahkamah Kehormatan Dewan itu ditandatangani langsung oleh pimpinan MKD, Sufmi Dasco Ahmad. Ditujukan kepada pimpinan DPR.

SK MKD Mengabulkan Permohononan Peninjauan Kembali yang diajukan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto
SK MKD Mengabulkan Permohononan Peninjauan Kembali yang diajukan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto

Adapun bunyi surat tersebut yakni :

Bersama ini kami beritahukan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah melaksanakan Sidang pada tanggal 27 September 2016 terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan atas nama Yth. Drs. Setya Novanto, Ak (A-300/F-PG), yang diajukan secara tertulis pada tanggal 19 September 2016. Keputusan sidang MKD adalah sebagai berikut :

1. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Sdr. Drs. Setya Novanto, Ak terhadap proses Persidangan atas Perkara Pengaduan Sdr. Sudirman Said.

2. Menyatakan bahwa proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan Putusan Etik karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.

3. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam Proses Persidangan MKD.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan