Jakarta, Aktual.co —Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bekasi akan mencairkan anggaran operasional aparatur desa di 2015.
Kepala BPMPD Kabupaten Bekasi Abdul Karim, mengatakan rata-rata tiap desa mendapat kucuran dana sekitar Rp300 juta. Setiap desa mendapat dana disesuaikan dengan jumlah penduduknya.
Karim mengimbau kepala desa yang akan menerima dana bisa menggunakan sebaik mungkin dan transparan.
“Silakan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk pembangunan desa, baik pembangunan masjid atau diberikan kepada warga yang kurang mampu,” kata dia, Selasa (30/12).
Saat ini anggarannya telah masuk di Badan Pengelola Keuangan dan Set Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
“Pembagiannya akan langsung masuk ke rekening desa dan dibagi dalam dua tahap dalam APBN dan APBN-Perubahan,” ujar Karim.
Awalnya, tutur dia, pemerintah akan mengucurkan dana operasional sebesar Rp1 miliar per desa. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang operasional pemerintah desa.
Namun rencana itu tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya. “Karena kondisi tiap desa tidak sama, baik dari segi wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan lainnya serta kesulitan geografisnya.”
Artikel ini ditulis oleh: