Selain itu, gaji seluruh pegawai honorer juga naik dan dikategorikan sesuai dengan ijazah terakhir. Untuk SMA sederajat yang gaji sebelumnya Rp1,5 juta per bulan, naik menjadi Rp1,8 juta per bulan. Sedangkan untuk S1 sederajat yang sebelumnya Rp 1,7 juta per bulan naik menjadi Rp2 juta per bulan.

Konsekuensi tambahan gaji tersebut, diharapkan kinerja ASN maupun honorer semakin optimal dalam melayani masyarakat. Namun, Pemkab Malang juga memberi sanksi bagi ASN yang tidak displin. Sanksi yang diberikan berupa pemotongan uang tambahan, apabila ASN sering bolos kerja, terlambat dan pulang sebelum jam kerja usai.

 

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara