Banda Aceh, Aktual.co — Sebanyak 17 kabupaten/kota dari 23 kabupaten/kota di Aceh memplot dana desa sesuai UU No 6/2014 tentang desa. 
Namun, besaran dana untuk masing-masing desa di setiap kabupaten/kota bergantung luas wilayah, tingkat kemiskinan dan jumlah desa. Ploting dana untuk desa di 17 kabupaten itu dibawah 100 juta. 
“Dari 17 kabupaten/kota yang sudah mengesahkan APBD, kami lihat ada yang memplot 10 persen dari total dana perimbangan pusat dan daerah yang mereka terima setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Plot lainnya untuk desa itu diambil dari 10 persen pajak dan retribusi masing-masing kabupaten/kota,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Aceh, Kamaruddin, kepada Aktual.co, Kamis (15/1)..
Menurutnya, dana transfer dari pusat ke daerah itu baru tercatat dalam APBD, 17 kabupaten/kota tersebut. Sedangkan dananya belum masuk ke kas daerah. 
“Kabupaten Bireuen misalnya, itu memplot 102 persen dari total APBD mereka untuk desa. Itu jumlah tertinggi dari 17 kabupaten/kota yang telah mengesahkan APBD,” ujarnya.
Saat disingung pola pengawasan dan mekanisme penggunaan anggaran, Kamaruddin menyebutkan belum ada petunjuk teknis dari kementerian untuk tersebut.
“Kami terima surat dari kementerian desa yang menyatakan, setiap desa sudah bisa menyusun rencana pembangunan tahunan dan rencana pembangunan jangka menengah lima tahunan. Namun, untuk pembinaan desa, dalam surat menteri itu disebutkan harus menunggu petunjuk teknis,”
“Jadi, belum ada desa yang mendapatkan 1 miliar per desa. Saat ini, baru dibawah 100 juta. Itu sesuai UU dan peraturan menteri yang kita terima,”pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: