Sorong, Aktual.com — Setelah kabur beberapa hari, terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar Labora Sitorus menyerahkan diri ke pihak kepolisian, Senin (7/3).
Labora sebelumnya kabur ketika akan dipindahkan ke LP Cipinang dari Lapas Kota Sorong, Jumat (4/3) lalu.
Labora, kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Kusmiantha Dusak, menyerahkan diri dengan menunggangi ojek, pada pukul 03.00 Waktu Indonesia Timur.
“Informasinya begitu. Jadi kronologisnya dini hari tadi yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres Sorong. Tim saya sudah memeriksa ke sana dan betul bahwa ada Labora,” kata Dusak saat dikonfirmasi.
Sejauh ini, sambung Dusak, pihak kepolisian memeriksa intensif Labora, kemudian dilanjutkan akan mengeksekusi bekas anggota kepolisian berpangkat Aiptu tersebut ke LP Cipinang, Jakarta.
“Karena baru menyerahkan diri, pasti ada proses pemeriksaan dulu di polisi. Setelah diserahkan kepada kami, baru ditentukan eksekusinya.”
Labora telah divonis dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014 atas kasus kehutanan, dan penyelundupan BBM, serta tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp 1,5 triliun.
Namun, selama ini, Labora mengaku sakit dan menyalahgunakan izin berobat agar dapat kembali ke rumahnya. Hal tersebut yang membuat Labora tak kunjung mendekam di Lapas Kota Sorong.
Tim gabungan Kemkumham, dan kepolisian berupaya mengevakuasi Labora ke Lapas Cipinang untuk menjalani pengobatan di RS Pengayoman sebagai instruksi Menkumham.
Namun, saat akan dievakuasi pada Jumat (4/3) lalu, Labora telah melarikan diri dari rumahnya sesaat sebelum tim eksekusi tiba. Diduga, Labors meninggalkan kediamannya melalui melalui jalur laut lantaran terdapat tiga dermaga di area belakang rumahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu