Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan bahwa tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (Setnov) dihantui pasal berlapis. Sebab, ia menilai Setnov telah menyulitkan proses hukum yang telah membelitnya.
Hal ini diungkapkan Mahfud kepada puluhan wartawan yang hadir dalam jumpa pers di kantor Mahfud MD (MMD) Initiative, Jakarta Timur, Kamis (16/11).
“Pertama, melarikan diri bisa jadi tindak pidana sendiri, menghalangi penyidikan,” ungkapnya.
Mantan Menteri Pertahanan era pemerintahan Gus Dur ini juga menegaskan jika tindakan yang dilakukan Setnov sudah sangat jelas akan memperberat hukuman atau vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim nantinya.
“Bisa menjadi faktor memberatkan di penuntutan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sepanjang 2017 ini tercatat Setnov telah mangkir empat kali dari panggilan KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Rinciannya, tiga kali mangkir ketika dipanggil sebagai saksi dan sekali mangkir ketika dipanggil sebagai tersangka.
Semalam (15/11), KPK akhirnya pun berupaya menjemput paksa Setya Novanto di rumahnya. Sayangnya, keberadaan Ketua Umum Partai Golkar ini tidak diketahui keberadaannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby