Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum juga memulai penyidikan terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan korupsi di pembelian lahan RS Sumber Waras. Alasan KPK, masih menunggu audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ketua Dewan Direktur Sabang Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan mengaku heran dengan lambannya proses hukum tersebut. Padahal menurut dia tanpa audit investigasi BPK pun sudah terang benderang ada dugaan korupsi di kasus Sumber Waras.
“Itu sudah nyata kok, tanpa perlu ada audit lanjutan pun sebenarnya sudah bisa diproses karena sudah jelas, jadi tunggu apalagi?” ujar dia, kepada Aktual.com, beberapa hari lalu usai acara diskusi di Jakarta Selatan.
Dia pun curiga ada sesuatu kekuatan yang membuat penegak hukum seperti KPK atau Bareskrim malah memilih untuk menunggu kasus Sumber Waras. “Atau jangan-jangan mereka (KPK/Bareskrim) masuk angin?” kata Syahganda.
Sikap penegak hukum yang seperti itu, ujar Syahganda, justru membuat masyarakat berpikir jalur resmi tidak bisa memberi jalan keluar. Sehingga masyarakat akan memilih bergerak lewat jalur tidak resmi.
“Ini sebuah hukum alam dalam demokrasi yang tersumbat. Seharusnya di jaman demokrasi institusi hukum tidak boleh menyumbat, aspirasi rakyat harus cepat direspon,” kata dia.
Sedangkan mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto berpendapat untuk membongkar kasus Sumber Waras , ‘kuncinya’ ada di keberanian DPRD DKI melapor ke lembaga penegak hukum. “Anggota dewan mau menyelesaikan masalah korupsi di DKI atau tidak? Karena mereka punya fungsi pengawasan,” kata dia.
Dengan begitu, ujar Prijanto, ketika dewan melalui Pansus menemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau kerugian keuangan daerah, harusnya kesimpulannya diserahkan ke penegak hukum.
Yang membuat Prijanto kecewa, pansus DPRD tidak melakukan itu. “Saya melihat anggota dewan hanya seperti selebritis saja. Bikin Panja, bikin Pansus tapi hasilnya ngga jelas,” kata dia dengan nada kesal.
Artikel ini ditulis oleh: