“Desember sudah lewat, kenapa kajian kerja belum dipegang termohon sebagai koordinator?,” tanya Dyah kepada perwakilan Kemenko Kemaritiman selaku termohon dalam sidang ini.

Dalam sidang ini, pihak Kemenko Kemaritiman yang diwakili oleh tim dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kementerian tersebut hanya memberikan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenai hasil kajian tentang dampak sosial dan ekonomi bagi nelayan terhadap pelaksanaan reklamasi 17 pulau buatan di Teluk Jakarta.

Hasil laporan KKP pun hanya berupa poin-poin yang disajikan kepada Rizal Ramli selaku Kemenko Kemaritiman saat itu, dalam rapat terbatas KGR, bukan hasil kajian secara menyeluruh. Sementara itu, hasil kajian yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta Pemprov DKI Jakarta selaku anggota dari KGR, disebut perwakilan PPID Kemenko Kemaritiman masih belum ada.

“Belum ada ini terjemahannya macam-macam. Bisa belum diberikan, bisa juga belum dibuat,” ujar Ketua Majelis Komisioner, Evy Trisulo yang menanggapi pengakuan tim PPID Kemenko Kemaritiman.

Seperti yang diketahui, sidang informasi hasil KGR ini dilaksanakan atas prakarsa Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) sebagai pemohon. Dalam sidang ini, KSTJ menggugat nihilnya keterbukaan publik mengenai hasil lengkap kajian yang dilakukan oleh KGR.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid