Sidang itu mengagendakan pembacaan pledoi kedua terdakwa terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Jakarta, Aktual.com — Anggota DPRD Sumatera Utara 2014-2019 dari fraksi Demokrat Saleh Bangun didakwa menerima Rp2,77 miliar dan anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga menerima Rp2,462 miliar dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, yang berasal dari pengumpulan dana Satuan Kerja Perangkat Daerah

Terdakwa, kata jaksa penuntut, mengetahui penerimaan uang seluruhnya Rp2,77 miliar dari Gatot Pujo Nugroho adalah untuk menggerakkan terdakwa, Ajib Shah, Kamaluddin Harahap, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri agar memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015 dan persetujuan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014.

Sedangkan Chaidir menerima Rp2,462 miliar yang perbuatannya juga dilakukan bersama dengan Saleh Bangun. Pertama, keduanya didakwa menerima uang untuk menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, yang totalnya mencapai Rp1,55 miliar yang disebut sebagai uang ketok untuk seluruh anggota DPRD.

“Terdakwa Saleh Bangun di ruangan Muhammad Alinafiah menerima uang ketok selaku Ketua DPRD sebesar Rp77,5 juta dan ditambah sebagai anggota DPRD sebesar Rp10 juta sehingga seluruhnya menerima uang sejumlah Rp87,5 juta,” kata jaksa penuntut umum KPK Kiki Ahmad Yani dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/3).

Sedangkan Chaidir Ritonga sebagai Wakil Ketua DPRD pada saat itu menerima Rp50 juta. Kedua, untuk menyetujui Perubahan APBD Sumut tahun anggaran 2013 yang total uang ketok mencapai Rp2,55 miliar.

“Terdakwa Saleh Bangung sebagai Ketua DPRD menerima sebesar Rp150 juta, sebagai anggota DPRD sebesar Rp15 juta dan tambahan sebagai anggota banggar sebesar Rp10 juta sehingga keseluruhannya terdakwa menerima uang sejumlah Rp175 juta.”

Sementara Chaidir Ritonga yang menjadi Wakil DPRD Sumut menerima bagian sebesar Rp50 juta, sebagai anggota DPRD menerima Rp15 juta dan tambahan sebagai anggota bangar sebesar Rp10 juta sehingga keseluruhan mencapai Rp75 juta.

Ketiga, untuk persetujuan APBD Sumut tahun anggaran 2014 dengan kronologis pada 14 November 2013, Kamaludin dan Wakil Ketua DPRD Sumut lain Sigit Pramono Asri menyampaikan permintaan proyek belanja modal senilai Rp1 triliun untuk seluruh anggota DPRD Sumut terkait persetujuan ranperda tentang APBD Sumut tahun 2014.

“Muhammad Alinafiah kembali melakukan pembagian uang secara bertahap kepada terdakwa Saleh sebesar Rp2 miliar dan ada tambahan sebesar Rp40 juta sehingga terkait persetujuan APBD Sumut TA 2014 terdakwa menerima uang seluruhnya Rp2,3 miliar.”

Sedangkan Chaidir Ritonga yang menjadi Wakil Ketua DPRD menerima bagian sebesar Rp75 juta, ditambah sebagai anggota DPRD Sumut sebesar Rp50 juta, dan sebagai anggota banggar sebesar Rp10 juta sehingga seluruhnya menerima Rp135 juta.

Keempat, anggota DPRD Sumut kembali meminta sebesar Rp200 juta per orang untuk keperluan persetujuan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2015. Untuk realisasinya, Gatot memerintahkan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis untuk mengumpulkan dana dari SKPD-SKPD di lingkungan pemprov Sumut dengan dibantu oleh Zul Jenggot termasuk Saleh Bangun.

“Ahmad Fuad Lubis menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada terdakwa melalui Raja Indra Saleh di rumah terdakwa Chaidir Ritonga dan dibagikan kepada beberapa anggota DPRD Sumut di antaranya Saleh Bangun dan Kamaluddin Harahap termasuk kepada terdakwa sendiri. Terdakwa menerima sebesar Rp1 miliar namun uang tersebut tidak dibagikan oleh terdakwa kepada anggota DPRD lain.”

Kelima, persetujuan terhadap LPJP APBD TA 2014. Penyerahan uang untuk terdakwa Saleh Bangun dilakukan oleh Erma Lestari di ruang staf fraksi Demokrat yang dititipkan kepada Isno Miyandri sejumlah Rp5 juta sebagai ketua fraksi ditambah Rp2,5 juta selaku anggota DPRD Sumut sehingga total seluruhnya Rp7,5 juta.

Sedangkan pemberian untuk Chaidir Ritonga dilakukan melalui Agus Adriansyah sebesar Rp2,5 juta. Atas perbuatan tersebut, Saleh dan Chaidir didakwa dengan pasal subsidaritas yaitu pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu