Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi V dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Andi Taufan Tiro segera menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Informasi yang kami terima, hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 terkait tersangka ATT (Andi Taufan Tiro) dan sebelumnya Jumat (30/12) kasus tersebut P21,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/1).
Hal itu berarti berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap sehingga tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). JPU punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
Dalam perkara, KPK sudah menjerat delapan orang, baik yang sudah menjalani vonis maupun yang masih berstatus tersangka dan terdakwa.
Lima orang sudah divonis yaitu anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi sudah divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto yang divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Sedangkan anggota pemilik PT Cahaya Mas Maluku So Kok Seng alias Aseng masih berstatus tersangka, sementara Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary masih berstatus terdakwa.
Dalam dakwaan Amran disebutkan bahwa Andi Taufan Tiro memiliki program aspirasi sebesar Rp170 miliar untuk pembangunan dan rekonstruksi jalan Wayabula-Sofi. Dari jumlah tersebut, Rp100 juta Direktur PT Windhu Tunggal Utama dikerjakan oleh Abdul Khoir.
Abdul Khoir memberikan “fee” 7 persen kepada Andi Taufan Tiro sebesar 206.718 dolar Singapura (Rp2 miliar) pada 10 November 2015 dan Rp500 juta pada 1 Desember 2016, Rp2 miliar pada 10 November 2015, Rp200 juta pada 12 November 2015 dan 205.128 dolar Singapura pada 19 November 2016.
Andi Taufan Tiro disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby