Harun Masiku
Harun Masiku

Jakarta, Aktual – Para tokoh elit PDIP menjadi ‘santapan’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan korupsi.

sebelumnya KPK berhasil menggaruk Menteri Sosial Juliari P Batubara, yang notabene merupakan kader elite dari PDI Perjuangan.

“Tentu penegakan hukum harus berdasarkan fakta-fakta dan azas perlakuan hukum yang sama atau equal treatment. Dalam konteks itulah saya rasa KPK menangani kasus korupsi, termasuk kasus Bansos,” kata Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Indonesia (UI), Dr. Ade Reza Hariyadi, yang dilansir RRI.co.id, Senin (7/12).

KPK pun dipercaya akan segera mengungkap pelarian Harun Masiku, tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) PDI Perjuangan, meski pencarian tersebut terbilang kelas ‘Berat’.

KPK dinilai sangat garang dan tidak akan dapat diintervensi oleh situasi politik apapun.

“Merujuk pada reputasi dan pengalaman yang KPK miliki, seharusnya Harun Masiku dapat segera ditangkap. Jika ada kendala pun mungkin sekedar masalah teknis saja dalam pelacakan maupun penangkapan, bukan kendala politik,” ujarnya.

Sebelumnya mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK, Febri Diansyah percaya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dianggap dapat menangkap Harun Masiku.

“Sudah saatnya tim yang berhasil menangkap Nurhadi dkk dan OTT KKP dilibatkan,” kata Febri.

Diketahui, perkara suap ini bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu. Namun, karena dia meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.

Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku. KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky.

KPK pun telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, pihak swasta Saeful dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku yang saat ini menjadi buron KPK.

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i