Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPRD Jawa Timur, M Kabil Mubarok sebagai tersangka kasus dugaan suap dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) Pemerintah Provinsi Jatim.
“Penyidik menerbitkan sprindik dan menetapkan MKM selaku anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka. MKM diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat (28/7).
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan Kabil sebagai tersangka merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua staf DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso. Kemudian, Kepala Dinas Pertanian Pemprov Jatim, Bambang Heriyanto dan ajudannya Anang Basuki Rahmat, serta Ketua Komisi B DPRD Jatim, Moch Basuki pada 6-7 Juni 2017 lalu.
Dari hasil OTT tersebut, KPK mengkonstruksikan bahwa Kadis Pertanian Pemprov Jatim memberikan uang senilai Rp 600 juta ke Bambang agar untuk terhindar dari pengawasan dan pemantauan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran 2017.
Ternyata uang ratusan juta itu dibagikan Bambang ke anggota Komisi B lainnya, salah satunya yakni Kabil yang baru hari ini ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby