Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara. Salah satunya adalah anggota Komisi V DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro.
Menanggapi status tersangka kadernya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno megatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap bahwa proses hukum ini dijalankan secara fair dan transparan,” ujar Eddy di Jakarta, Kamis (28/4).
Eddy mengaku sudah melakukan komunikasi terkait penetapan tersangka Andi Taufan Tiro dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
”Saya juga telah berkonsultasi dengan Ketua Umum yang tengah dinas ke luar negeri dan menunggu arahan berikutnya dari beliau,” kata Eddy.
KPK kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara.
Mereka adalah Anggota Komisi V DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Dimana hasil eksopse ditemukan keduanya diduga turut menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Oleh KPK, Andi dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Amran dikenakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Artikel ini ditulis oleh: