Jakarta, Aktual.com – Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Syarif Hidayatullah, dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana Pemilu.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat pleno Bawaslu Kabupaten Serang pada Senin (19/2).
Kades tersebut dilaporkan warga Anyer atas dugaan pelanggaran netralitas karena berpose dengan stiker Prabowo-Gibran.
“Kita bahas dalam hal ini di Gakkumdu, sudah kita bahas, dan hasil pembahasan, unsur pidananya tidak memenuhi,” kata Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid.
Menurut Holid, bukti berupa foto yang dilampirkan pelapor tidak cukup kuat untuk membuktikan tindak pidana pemilu.
“Berdasarkan hasil pembahasan kita, bukti ini hanya berupa foto, dan itu juga hanya berupa scan,” ungkap Holid.
Selain itu, keterangan dari terlapor dan pelapor juga dinilai kurang kuat untuk menjerat Kades Kosambironyok bersalah.
Saksi yang diberikan oleh pelapor juga tidak hadir untuk klarifikasi.
“Si saksi ini menyatakan sikap dia tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu, kemudian saksi yang kedua juga menyampaikan tidak tahu menahu, dan tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi,” tambahnya.
Dugaan pelanggaran netralitas Kades Kosambironyok dilaporkan oleh warga setempat bernama Ahmad Syalrohmatullah.
Foto Kades dengan dua jari dan stiker Prabowo-Gibran tersebar di grup WhatsApp. Saat klarifikasi, Kades mengarahkan mereka yang hadir untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah