Jakarta, Aktual.co — Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sedang menyelidiki impor barang ‘ammonium nitrate’ atas dugaan tindakan dumping dari empat negara yakni Australia, Malaysia, Korea Selatan, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
“Keempat negara tersebut dalam penyelidikian KADI untuk tindakan dumping terhadap ammonium nitrate,” kata Ketua KADI, Ernawati, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (4/6).
Penyelidikan tersebut dilakukan setelah, PT. Kaltim Nitrate Indonesia melaporkan dan meminta penyelidikan KADI untuk barang impor ammonium nitrate yang memiliki nomor pos tarif HS 3102.30.00.00.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total volume impor produk ammonium nitrate pada tahun 2012 sebesar 371.865 ton, tahun 2013 sebesar 276.769 ton, dan tahun2014 menjadi 161.167 ton.
Secara akumulasi, volume impor dari keempat negara yang diduga dumping pada tahun 2012 sebesar 232.324 ton, tahun 2013 mengalami peningkatan menjadi 251.930 ton, dan pada tahun 2014 menjadi 158.068 ton.
Menurut Ernawati, importir besar dari negara yang diduga dumping tahun 2012 berasal dari RRT yaitu sebesar 126.165 ton, sedangkan pada periode tahun 2013 berasal dari Malaysia 125.832 ton dan tahun 2014 juga berasal dari Malaysia sebesar 65.530 ton.
“Pada tahun 2014, secara kumulatif Australia, Malaysia, Korea Selatan, dan RRT memiliki pangsa sebesar 98 persen dari total impor ammonium nitrate,” tambah Ernawati.
Ernawati menambahkan, bagi pihak yang berkepentingan dan ingin terlibat dalam penyelidikan, diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, informasi yang terkait dengan penyelidikan, dan atau permintaan dengar pendapat secara tertulis kepada KADI.
KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka