pisang-cavendish
pisang-cavendish

Jakarta, Aktual.com — Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan sunset review pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap pisang cavendish impor asal Filipina dengan nomor pos tarif 0803.00.90.00 pada 31 Maret 2016.

“Penyelidikan dilakukan sesuai permohonan yang diajukan PT. Nusantara Tropical Farm untuk meninjau kembali (sunset review) pengenaan BMAD,” kata Ketua KADI Ernawati, dalam siaran pers yang diterima, Selasa (5/4).

Sebelumnya, pengenaan BMAD pada produk pisang cavendish asal Filipina telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011.

Selanjutnya, sejak Juni 2014 sampai dengan sekarang Kementerian Pertanian mewajibkan penggunaan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bagi mekanisme impor produk hortikultura, antara lain pisang cavendish berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 86/Permentan/OT.140/2013.

Berdasarkan data statistik, pada 2012 diketahui impor pisang cavendish sebesar 1.031 MT, pada 2013 sebesar 330 MT, pada 2014 sebesar 542 MT, dan pada 2015 sebesar 0 MT.

Setelah meneliti dan menganalisis bukti awal, penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Selain itu juga berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Anti Dumping dan Tindakan Imbalan, dan Permendag No. 53/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Permendag No. 76/MDAG/PER/12/2012.

Terkait hal ini, Ernawati menyatakan bahwa KADI telah menyampaikan informasi dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, seperti industri dalam negeri, importir, eksportir atau produsen dari Filipina, Kedutaan Besar Republik Indonesia, dan perwakilan pemerintahan di negara tersebut.

“Mereka yang ingin terlibat diberi kesempatan menyampaikan tambahan informasi, tanggapan, dan atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugiannya secara tertulis kepada KADI, serta dapat memperoleh informasi dan kuesioner dari KADI,” ujar Ernawati.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka