Jakarta, Aktual.com – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengumumkan dimulainya penyelidikan antidumping atas barang impor “frit” yang merupakan bahan baku produk keramik yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

“Berdasarkan analisis KADI terhadap petisi dari para pemohon, terdapat impor frit yang diduga dumping, kerugian material bagi pemohon, dan hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk frit dumping yang berasal dari negara yang dituduh,” kata Ketua KADI Ernawati, dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (11/8).

Ernawati mengatakan, KADI memulai penyelidikan tersebut pada 8 Agustus 2016 untuk produk yang dipergunakan sebagai bahan baku produk keramik itu.

Produk asal Tiongkok tersebut masuk ke Indonesia dengan nomor pos tarif 3207.20.90.00 dan 3207.40.00.00.

Penyelidikan itu, dilakukan atas permohonan yang diajukan PT. Ferro Mas Dinamika dan PT. Colorobbia Indonesia yang mewakili industri dalam negeri.

Ernawati mengungkapkan total impor frit Indonesia pada 2015 yaitu sebesar 127.060 ton. Sebagian besar impor berasal dari negara yang dituduh dumping atau Tiongkok itu sebesar 103.809 ton atau 82 persen dari total impor.

KADI melakukan penyelidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Selain itu juga dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Ernawati mengimbau semua pihak yang berkepentingan, seperti industri dalam negeri, importir di Indonesia, serta eksportir dan produsen dari RRT, memberikan informasi, tanggapan, atau dengar pendapat yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugiannya secara tertulis kepada KADI.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka