Pemerintah mewacanakan akan menghapus sistem cost recovery dan diganti dengan sistem gross split. (ilustrasi/aktual.com)
Pemerintah mewacanakan akan menghapus sistem cost recovery dan diganti dengan sistem gross split. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung atas rencana pemerintah yang akan mengganti perubahan skema Producer Sharing Contract (PSC) cost recovery menjadi sistem Goss Split.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Energi & Migas, Bobby Gafur Umar mengungkapkan bahwa pada awalnya rencana itu menuai banyak pertanyaan dari asosiasi industri penunjang migas.

Mereka mencemaskan komitmen pemerintah untuk mendorong industri penunjang migas nasional dalam skema baru, mereka belum mengetahui secara pasti perubahan skema tersebut seperti apa, terlebih belum mendapat sosialisasi secara langsung.

Namun setelah dilakukan pembahas secara bersama-sama di Kadin, semuanya sepakat mendukung perubahan cost recovery menjadi gross split, dengan catatan agar regulasi baru mendorong pengunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)

“Kita akan mendukung dengan catatan atau syarat-syarat yang memperhatikan TKDN, sehingga industri penunjang sejalan dengan sistem baru ini,” kata Bobby pada Selasa Sore di Kantor Kadin (13/12)

Dia berharap dalam waktu dekat bisa bertemu dengan Pemerintah (Kementerian ESDM) untuk menyamai berbagai masukan dari Kadin. Dia percaya bahwa pemerintah juga telah memikirkan keberpihakan pada industri nasional dari perubahan skema sektor migas itu.

“Kami dari Kadin bersikap tidak skeptis. Kami kira pemerintah telah memikirkan dari berbagai hal. Apalagi Kementerian perindustrian menargetkan pertumbukan sektor industri dalan tahun 2017 ke depan,” tandasnya.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka