Jakarta, Aktual.com — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengimbau kepada kepala daerah seperti bupati di berbagai daerah jangan membuat peraturan daerah (perda) yang baru dapat menghalangi kebijakan deregulasi Presiden Joko Widodo.

“Kadin mengimbau agar semangat deregulasi dari Pak Jokowi-JK ini mampu diterjemahkan ke bawah, yakni minimal tidak menambah Perda-Perda yang berpotensi menghambat paket deregulasi,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia Andi Rukman Karumpa setelah acara pameran Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Sabtu (7/5).

Untuk itu, Andi juga menginginkan pemerintah daerah tingkat kabupaten jangan sampai membuat kebijakan yang anomali, yaitu di satu sisi gembar-gembor menarik investasi, tetapi di sisi lain kebijakannya malah mengusir investasi yang sudah ada.

Menurut dia, saat ini telah banyak perda yang dinilai menghambat investasi yang bertentangan dengan semangat negara yang ingin mendorong pesat investasi.

Ia mengingatkan bahwa saat ini pemerintah pusat telah menginventarisis sekitar 3.000 perda bermasalah dan penghambat izin investasi di daerah-daerah.

Targetnya, lanjut Andi, pada awal Juni 2016, perda-perda tersebut sudah selesai dievaluasi, termasuk aturan perizinan di sektor energi.

“Pemerintah pusat sudah memberi contoh dengan membatalkan atau menghapus 270 Pemendagri bermasalah hingga kini,” ucapnya.

Sejumlah perda, ujar dia, bahkan menghambat gerak cepat BUMN yang ditugaskan untuk meningkatkan pelayanan kepada publik.

Sebagaimana diwartakan, Presiden Joko Widodo meminta daerah menindaklanjuti berbagai paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan pemerintah dari paket I hingga XII.

“Meskinya paket-paket ini ditindaklanjuti oleh daerah dalam implementasinya melalui aturan baik perbup atau perda, jangan justru membuat aturan yang menghambat gerak kita,” kata Jokowi dalam sambutannya ketika menutup Apkasi Investment Trade International Summit (AITIS) 2016 di JIExpo Kemayoran Jakarta, Sabtu.

Jokowi menyebutkan saat ini pemerintah fokus untuk dua hal prioritas yaitu deregulasi dan percepatan penyediaan infrastruktur, karena deregulasi diperlukan negara besar untuk bertindak cepat dan tidak terhambat oleh aturan yang dibuat sendiri.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara