Jakarta, Aktual.com — Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan penghapusan terhadap 3.000 perda dan 42 ribu aturan di bawah UU yang dianggap menghambat dunia investasi, dianggap bukan perkara yang mudah.

Selama ini, dunia usaha yang sulit bertumbuh dan kucuran investasi yang tidak mudah masuk diklaim Jokowi karena banyak peraturan daerah yang menghambat.

“Tapi yang terpenting, intinya bukan hanya menghapuskan saja (perda itu), melainkan juga mesti mengidentifikasi terlebih dahulu, mana-mana yang mengganggu iklim investasi,” sebut Peneliti Lembaga Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin, Ina Primiana kepada Aktual.com, Minggu (3/4).

Menurut dia, di satu sisi, dengan Perda-perda itu, Pemda juga banyan mendapat benefit dari investasi yang masuk itu.

“Jadi penghapusan ini juga tidak bisa parsial,” tegas Ina.

Untuk itu, dia mengharapkan, agar pemerintan pusat mau duduk bersama dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota serta dunia usaha yang selama ini sebagai pengguna perda itu.

“Supaya betul-betul yang dihapuskan adalah memang yang dianggap mengganggu dan tidak penting. Sehingga benefitnya tetap ada” tandas dia.

Selain 3.000 perda, pemerintah juga ingin memangkas 42 ribubaturan di bawah UU, seperti PP, Kepres, Perpres, Permren, Kepmen, dan lainnya.

Menurutnya, kebijakan pemangkasan itu memang bukan perkara mudah. Makanya mesti diperhitungkan matang-matang. Agar jangan dianggap kebijakan itu realistis.

“Sebetulnya, masih dianggap realistis, selama bisa duduk bersama dan tidak menambahkan beban birokrasi. Serta bersinergi dari hulu-hilir,” tegas dia.

Sebelumnya, Jokowi sudah meminta Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo untuk melakukan deregulasi semua aturan yang selama ini dianggap menghambat dunia usaha. Regulasi itu, mulai dari tingkatan Perda sebanyak 3 ribu dan peraturan di bawah UU ada 42 ribu yang dirasa menghambat.

“Saya sudah perintahkan ke Mendagri (Tjahyo Kumolo) untuk tahun ini juga menghapus 3 ribu Perda itu,” tandas Jokowi.

Bahkan untuk menghapus yang 3 ribu perda itu, Presiden perintahkan untuk tidak lagi melakukan pangkajian. “Sudah, tidak perlu dikaji lagi. Langsung hapus saja. Wong itu (Perda) bermasalah tidak boleh dikaji lagi,” pinta Jokowi.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan