Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dituntut mengatasi tingginya harga gas di Indonesia. Adapun aspek yang perlu diperhatikan bukan hanya ditinjau dari perekonomian saja namun juga harus jeli mempertimbangkan dari berbagai sisi secara komperhensif.
Vice President, Comitte Industry Upstream and Petrochemical KADIN, Achmad Widjaja mengatakan kendala utama saat ini yang dihadapi pemerintah yakni tingginya harga gas dari Pertamina dan distribusinya.
“Pemerintah mengambil keputusan politik bukan hanya keputusan komersial dalam hitungan keekonomian gas bumi. Kemudian Toll fee yang diterapkan berdasarkan aturan BPH migas No 16 2008 masih belum sesuai,” kata Achmad di Jakarta, Jumat (2/9).
Penerapan PP No 40 Tahun 2016 tentang harga gas bumi masih tertunda, sebab menurut Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) pemerintah belum memutuskan industri mana saja yang berhak menerima insentif dari pemerintah.
“Sekarang lagi membuat simulasi. Berapa pemerintah dirugikan atau pengurangan penerimaan negara” kata Luhut saat ditemui di kantor Kementerian ESDM Jakarta Rabu malam (31/8).
Pada prinsipnya kata Luhut, pemerintah siap untuk dirugikan jika memang industri yang diberi insentif bisa membawa dampak positif dan berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka