Eddy Ganefo, Ketua Kadin Terpilih 2015-2020 (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) Jilid X resmi diluncurkan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution pada Kamis (11/2).

Paket kebijakan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memperlonggar investasi sekaligus meningkatkan perlindungan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Eddy Ganefo mengungkapkan, secara umum PKE Jilid X tersebut cukup bagus karena peranan UMKM lebih ditonjolkan, termasuk untuk badan usaha lokal yang memiliki keunggulan secara lokal.

“Secara umum tentu sangat positif, terutama pemberdayaan UMKM dan usaha lokal,” ujar Eddy kepada Aktual.com, Jumat (12/2).

Selain itu, hal positif lainnya dalam paket kebijakan tersebut adalah adanya kemudahan yang diberikan kepada para pelaku usaha yang selama ini menjadi hambatan utama dan dunia usaha.

“Yaitu penghilangan beberapa rekomendasi dalam izin usaha,” paparnya.

Namun, Eddy mengakui bahwa seringkali paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak berjalan efektif di lapangan. Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan tidak disertai dengan petunjuk teknis pelaksanaannya.

“Iya seringkali susah aplikasinya, karena tidak dibarengi oleh Juklak atau juknisnya. Olehnya itu, dalam PKE X ini, kita berharap pemerintah segera memberikan atau mensosialisasikan juknisnya. Supaya bisa diaplikasikan segera,” jelasnya.

Terkait dengan PKE X yang cenderung memberikan kebebasan kepada investor asing untuk masuk ke beberapa sektor bidang usaha, Eddy mengakuinya memang tentunya akan berdampak pada masuknya para investor luar negeri ke Indonesia.

“Tetapi tentunya itu hanya untuk bidang usaha tertentu berdasarkan kapasitas dan kemampuan usaha,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telaj meluncurkan paket kebijakan ekonomi X yang bertujuan untuk memperlonggar investasi sekaligus meningkatkan perlindungan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi.

Pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagaiDaftar Negatif Investasi (DNI).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau resiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang dari Rp10 miliar.

“Dalam DNI sebelumnya, dipersyaratkan adanya saham asing sebesar 55 persen di bidang-bidang usaha seperti jasa pra design dan konsultasi, jasa design arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya, dan sebagainya,” ujar Menko Darmin dalam konferensi pers saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X di Istana Kepresidenan.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan