Jakarta, Aktual.co — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan, penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah (Pemda) di Tanah Air ternyata masih ditemukan kerap menyulitkan kalangan pengusaha.

“Penerapan PTSP yang diterapkan oleh pemerintah daerah dinilai masih belum mempermudah para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya,” kata Wakil Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Nofel Saleh Hilabi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (28/4).

Menurut dia, penerapan PTSP masih menyulitkan pengusaha antara lain karena kurang siapnya sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur pendukung yang menjadi salah satu faktornya.

Wakil Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin itu mengaku, pihaknya kerap menerima laporan dan keluhan yang diterima dari para pelaku usaha.

Nofel mencontohkan, PTSP yang diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta belum sepenuhnya mendukung kegiatan usaha, karena fakta temuan-temuan di lapangan terkait pengurusan ternyata jauh lebih lama dan sulit.

Ia mempertanyakan bagaimana PTSP bisa mengeluarkan perizinan usaha dengan SDM yang kurang menguasai pengetahuan tentang masing-masing fungsi perizinan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha.

“Bila pelaku usaha ingin membuat PT ataupun CV maka menurut undang-undang dan tata cara pengurusan perizinan dimaksud haruslah memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Domisili,” katanya mencontohkan.

Sedangkan menurut Nofel, fakta di lapangan mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Domisili tidak mungkin akan selesai dalam satu hari. Selain itu, lanjutnya, untuk membuat SITU/Domisili pelaku usaha haruslah menempatkan tempat usahanya sesuai dengan peruntukan yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota sebagai zonasi wilayah usaha.

“Kenyataan di lapangan banyak sekali zonasi pemukiman yang sudah berubah menjadi tempat usaha, contohnya wilayah Asem Baris Raya Tebet, Kemang, Senopati, tetapi di Peruntukkan Tata Kota belum di ubah menjadi zona usaha sehingga menghambat pelaku usaha di daerah tersebut,” paparnya.

Untuk itu, menurut Nofel, pemerintah seharusnya segera mengubah dan menyesuaikannya seperti fakta di lapangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka