Jakarta, Aktual.co — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memodifikasi Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 1999 tentang lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.

Semakin banyak warga Indonesia yang ‘memarkir’ devisanya di luar negeri akan menimbulkan risiko depresiasi mata uang, yang pada akhirnya menyebabkan cadangan devisa Indonesia berkurang.

“Demi kepentingan nasional sudah waktunya pemerintah memodifikasi masalah devisa bebas,” ujar Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryo Bambang Sulisto di Jakarta, Kamis (22/1).

Dirinya menjelaskan mengenai akibat jika Indonesia masih memberikan keleluasaan pada warganya untuk menaruh devisa di luar negeri, seperti “kalau ada depresiasi, nilai devisa kita jadi kecil.”

Rekomendasi untuk memodifikasi UU No 24 Tahun 1999 saat ini masih dalam tahap komunikasi dengan pemerintah.

Meski rekomendasi tersebut bertentangan degan keinginan para pengusaha lainnya, Suryo mengatakan, “Kita tidak mau Indonesia dijadikan ladang keuntungan saja, kita juga ingin agar cadangan devisa kita terjaga,” pungkasnya

Untuk diketahui, cadangan devisa Indonesia Desember 2014 sebesar USD111,9 miliar.  Angka ini naik sebesar USD0,8 miliar dibandingkan November 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka