Jakarta, Aktual.co —   Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia resmi menjadi lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen ATA Carnet guna memfasilitasi impor dan ekspor barang sementara tanpa pengenaan bea masuk dan pajak.

“Kadin Indonesia secara resmi ditunjuk sebagai lembaga penerbit dan penjamin nasional untuk mengeluarkan dokumen ATA Carnet,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto pada sosialisasi sistem layanan ATA Carnet di Jakarta, Senin (1/6).

ATA Carnet merupakan dokumen pemasukan yang berlaku internasional untuk menjamin barang impor dan ekspor sementara sehingga memungkinkan untuk dibawa secara lintas batas tanpa pengenaan bea masuk dan pajak.

Suryo mencontohkan ketika atlet asing membawa peralatan olahraga untuk mengikuti turnamen di Indonesia, atlet tersebut tinggal mendaftarkan barang-barangnya ke Kadin setempat sebagai barang impor sementara dengan menggunakan ATA Carnet.

Setelah sampai Indonesia, Bea Cukai hanya tinggal memeriksa dokumen tersebut tanpa mendata ulang dan membayar uang jaminan masuk.

“Dengan sistem ATA Carnet ini, kegiatan ekspor dan impor sementara akan lebih mudah, sederhana, murah dan cepat ke sejumlah negara tanpa melalui formalitas kepabeanan,” kata Suryo.

Sejak 15 Mei lalu, Kadin Indonesia sebagai Lembaga Penerbit dan Penjamin Nasional menjadi anggota ke-75 rantai jaminan internasional yang menerbitkan ATA Carnet setelah Thailand, Singapura dan Malaysia.

Di Indonesia, dokumen tersebut hanya dapat digunakan untuk impor dan ekspor sementara barang-barang pameran, alat-alat profesional, contoh barang komersial, alat operasi pabrik, alat pendidikan, barang pribadi, alat olahraga bagi wisatawan dan barang untuk kegiatan kemanusiaan.

Biaya yang diperlukan untuk memperoleh dokumen tersebut sebesar Rp1,5 juta untuk anggota Kadin yang ingin membawa barangnya ke luar negeri, sedangkan untuk non anggota Kadin harus membayar Rp2 juta.

Dokumen ATA Carnet untuk impor sementara ke Indonesia berlaku selama satu tahun untuk jenis barang bertujuan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan budaya.

Sementara itu, dokumen untuk barang-barang keperluan pameran hanya berlaku enam bulan.

“Semua barang-barang yang dibawa melalui dokumen ATA Carnet bukan untuk diperdagangkan, tetapi untuk keperluan sementara yang nantinya akan dibawa pulang ke negara asal,” kata Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Kepabeanan dan Cukai Wirawan Sahli.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka