Jakarta, Aktual.com — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendesak Pemerintah untuk meninjau ulang revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2015 mengenai tata cara penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Ketua Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) Kadin, Nofel Saleh Haalabi mengaku heran dengan kebijakan penghapusan kewajiban bagi TKA berbahasa Indonesia. Dirinya sangat menyayangkan jika semua TKA bebas bekerja di Indonesia apapun jabatannya tanpa perlu mengusai bahasa Indonesia.
“TKI kita saja kalau ditempatkan di suatu negara harus bisa bicara dengan bahasa negara itu, belum lagi harus mengerti budaya juga,” kata Nofel di Jakarta, Selasa (25/8).
Menurutnya, di Saudi Arabia, Jepang, Australia, Hong Kong dan lainnya saja masih konsisten untuk mewajibkan pekerja asing yang ditempatkan di negaranya harus sudah dilengkapi dengan kemampuan berbahasa asing.
Ia menambahkan, hal ini juga dinilai dapat menghambat proses transfer ilmu, terutama untuk pekerja asing di level-level tertentu seperti di tingkat Manajer atau Kepala Divisi.
Dirinya menuding pertimbangan pemerintah membebaskan TKA tidak berbahasa Indonesia adalah semata-mata untuk memperlancar investasi asing. Dan hal itu dinilainya sebagai kebijakan yang kurang tepat.
“Transfer ilmu untuk sektor-sektor industri tertentu sangat penting. Kalau tim ahlinya tidak bisa Bahasa Indonesia ya transfer ilmunya akan sulit dan kemungkinan tidak menguntungkan bagi Indonesia,”tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka