Pada 31 Oktober 2017 pada rapat di kantor DPRD, sikap mayoritas fraksi di DPRD Lamteng juga yang tidak setuju dilakukan pinjaman daerah kepada PT SMI kecuali fraksi PKS sehingga Mustafa bertemu dengan Natalis Sinaga di rumah dinas bupati.
“Pada pertemuan tersebut Mustafa meminta agar Natalis dan Fraksi PDIP menyetujui pinjaman daerah dan mengajak dan mempengaruhi anggota DPRD dari Gerindra dan Demokrat untuk menyetujui pinjaman daerah sehingga dapat dituangkan dalam APBD Lamteng TA 2018. Natalis lalu meminta Mustafa menyediakan uang sebesar Rp5 miliar untuk unsur pimpinan DPRD, para ketua fraksi dan para anggota DPRD Kabupaten Lamteng,” jelas jaksa Ali.
Mustafa menyetujuinya dan menjanjikan akan memenuhi permintaan uang tersebut dengan mengatakan, Taufik selaku Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga yang akan menyerahkan uangnya. Mustafa lalu meminta Taufik untuk merealisasikan permintaan tersebut.
Namun Natalis kemudian menyampaikan ada tambahan permintaan uang Rp3 miliar untuk Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari Partai Demokrat, PDIP dan Partai Gerindra.
“Natalis mengatakan bahwa apabila para Ketua DPD tersebut tidak diberikan uang kemungkinan partai mereka tidak akan menyetujui pinjaman daerah masuk dalam APBD TA 2018. Terdakwa bertemu Natalis dan menyampaikan bahwa Mustafa sudah menyetujui permintaannya tambahan uang sebesar Rp3 miliar,” ungkap jaksa.
Penyerahan uang total Rp8 miliar tidak diberikan sekaligus karena belum ada uang sebanyak itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid