“Mustafa mengarahkan terdakwa agar mengumpulkan uang dengan cara menghubungi para rekanan yang akan mengerjakan proyek TA 2018 yang dananya berasal dari pinjaman daerah antara lain Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi,” tambah jaksa Ali.
Simon bersedia memberikan kontribusi sebesar Rp7,5 miliar dengan imbalan 2 proyek total anggaran Rp67 miliar sedangkan Budi memilih 1 paket proyek pekerjaan senilai Rp40 miliar dengan kontribusi Rp5 miliar.
Uang untuk DPRD direalisasikan secara bertahap pada November-Desember 2017 dengan total penyerahan uang sebesar Rp8,695 miliar dengan rincian: Pertama kepada Natalis Sinaga melalui Rusmaladi sebesar Rp2 miliar. Uang itu Rp1 miliar untuk Natalis sedangkan Rp1 miliar lagi untuk Iwan Rinaldo Syarief selaku Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Lamteng.
Kedua, kepada Raden Sugiri selaku Ketua Fraksi PDI-P sebesar Rp1,5 miliar melalui Rusmaladi dan Aan Riyanto.
Ketiga, kepada Bunyana alias Atubun anggota DPRD Kabupaten Lamteng sebesar Rp2 miliar melalui Erwin Mursalin Keempat, kepada Ketua Fraksi Gerindra Zainuddin sebesar Rp1,5 miliar yang sebenarnya untuk Ketua Partai Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim.
Kelima kepada Natalis Sinaga, Raden Sugiri dan Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp49 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid