Keenam, kepada Achmad Junaidi Sunardi selaku Ketua DPRD Kabupaten Lamteng melalui secara bertahap sebesar Rp1,2 miliar yang dilakukan dalam tiga tahapan melalui Ismail Rizki dan Erwin Mursalin.

“Setelah ada pemberian uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp8,695 miliar, pada 29 November 2017 dilakukan rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamteng yang pada pokoknya pinjaman daerah tersebut dapat disetujui DPRD Lamteng dan dapat dituangkan dalam APBD TA 2018,” tambah jaksa.

Setelah APBD Lamteng TA 2018 disahkan DPRD, pemkab Lamteng pun mengajukan permohonan secara resmi pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar.

Namun PT SMI menginformasikan bahwa ada satu persyaratan lagi yang wajib dipenuhi yaitu berupa Surat Pernyataan dari Kepala Daerah yang juga disetujui Pimpinan DPRD mengenai kesediaan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) secara langsung apabila di kemudian hari terjadi gagal bayar atas pinjaman daerah tersebut.

Maka selaku Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kurtubi membuat konsep surat pernyataan untuk ditandatangani oleh Mustafa selaku Bupati dan 4 pimpinan DPRD yaitu Achmad Junaidi Sunardi selaku Ketua DPRD, Natalis Sinaga selaku Wakil Ketua I DPRD, Riagus Ria selaku Wakil Ketua II DPRD dan Joni Hardito selaku Wakil Ketua III DPRD Lamteng.

“Namun Natalis menyampaikan bahwa terdakwa belum memenuhi janjinya untuk memberikan uang kepada pimpinan DPRD sebesar Rp2,5 miliar dan apabila terdakwa tidak memenuhi janjinya maka Natalis dan pimpinan DPRD lainnya tidak akan menandatangani Surat Pernyataan mengenai kesediaan pemotongan DAU atau DBH yang saat itu belum ditandatangani tiga pimpinan DPRD yaitu Achmad Junaidi, Natalis Sinaga dan Riagus Ria,” jelas jaksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid