Mustafa lalu meminta Taufik untuk mencari rekanan yang belum membayar kontribusi proyek di Dinas Bina Marga Tahun Anggaran 2018 dan didapat rekanan Miftahullah Maharano Agung alias Rano untuk memberikan kontribusi proyek TA 2018 sebesar Rp900 juta. Taufik lalu memerintahkan Supranowo untuk menggenapkan uang tersebut menjadi Rp1 miliar. Uang lalu diberikan pada 13 Februari 2018.

“Setelah itu petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Natalis dan Rusliyanto serta mengamankan uang pemberian Mustafa melalui terdakwa sebesar Rp1 miliar namun setelah dihitung jumlahnya hanya sebesar Rp996,15 juta.

Taufik didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Atas dakwaan itu, Taufik tidak mengajukan keberatan. Sidang dilanjutkan pada 14 Mei 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid