Jakarta, Aktual.co —  Terkait korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada empat orang saksi, Kamis (6/11).
Salah satunya adalah Kepala Dinas Kehutanan Riau Irwan Effendi. Sedangkan tiga orang lainnya adalah Riyadi Mustofa dari pihak swasta, seorang PNS Cecep Iskandar dan juga salah satu tersangka dalam kasus ini yaitu Gulat Medali Emas Manurung.
Keempatnya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi AM (Annas Maamun),” kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK.
Penetapan Annas sebagai tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 25 September 2014. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Seperti yang diberitakan KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung (GM) sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan tanaman industri dan ijon proyek lainnya di Riau.
Tersangka AM, gubernur Riau nonaktif tersebut disangkakan pasal melanggar pasal 12 a atau 12 b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tersangka GM, yang merupakan pihak pemberi suap, disangkakan pasal melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini Annas mendekam di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby