Denpasar, aktual.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani mengatakan bahwa jumlah kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dewasa masih mendominasi di Bali.

“Jumlah korban kekerasan paling banyak terjadi pada perempuan dewasa dari rentang usia 25 sampai dengan 59 tahun dengan jumlah 155 orang terhitung hingga Oktober 2019,” kata Luh Ayu Aryani di Denpasar, Minggu (8/12).

Ia menjelaskan jumlah yang terhitung sepanjang tahun 2019 ini menunjukkan penurunan, yaitu 304 korban dibandingkan tahun 2018 sebanyak 507 korban.

Berdasarkan data dari PPPA Bali, jumlah korban kekerasan tersebut terhitung hingga Oktober 2019 pada Simfoni PPA sebanyak 304 orang.

Adapun rincian untuk korban anak-anak sebanyak 124 orang, perempuan dewasa sebanyak 155 orang dan korban laki – laki dewasa 25 orang.

“Paling banyak memang kekerasan terhadap perempuan dewasa dari rentang usia 18-24 tahun 28 orang, usia 25-59 tahun ada 125 orang dan usia di atas 60 tahun ada dua orang, data ini juga paling banyak ditemukan di Denpasar,” katanya.

Pihaknya juga menuturkan sedang mengupayakan langkah-langkah yang dapat menurunkan jumlah kekerasan pada anak dan perempuan di Bali.

“Jadi untuk kasus KDRT, kita lakukan melalui penguatan Pelayanan Terpadu, Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor, KPPAD, partisipasi masyarakat melalui Forum Komunikasi Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forkomwil Puspa),” katanya.

Jajaran instansi yang juga terlibat dalam Forkomwil Puspa terdiri diri akademisi, dunia usaha, media, pemerintahan bidang agama, LSM/Aktivis masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan Penegak Hukum.

“DP3A telah berupaya mensinergikan dan kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan kasusnya, karena penyebabnya lebih banyak dipicu oleh keadaan atau tekanan ekonomi,” ucap Luh Ayu Aryani.

Menurutnya, selain dipicu karena masalah ekonomi, ada juga kondisi keluarga itu yang belum siap secara emosional dan dari segi ketahanan ekonominya.

Ia menambahkan semua pihak juga saat ini tengah didorong dan digerakkan agar bisa berperan secara optimal dan didukung oleh pendanaan yang ada serta partisipasi dari semua komponen jejaring kerja.

Selain itu bagi korban kekerasan perempuan dan anak, DP3A melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melakukan pendampingan, konseling sesuai dengan kasusnya dan mengedukasi serta merujuk ke OPD terkait.

“Sejauh ini memang ada kasus yang butuh perhatian khusus, tapi kita sering koordinasi juga dengan pihak jejaring seperti LPSK dan yayasan serta pihak partisipasi masyarakat yang biasa bantu untuk donatur biaya RS korban,” ucapnya.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin