Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah resmi menetapkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius dan pengusaha bernama Setiadi, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga micro hydro.
Penetapan status tersebut dilakukan pasca keduanya tertangkap tangan tangan saat bertransaksi suap senilai 177.700 Dollar Singapura, dengan Sekretaris pribadi Dewi Yasin Limpo, Rinelda Bandaso di bilangan Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (21/10).
“Bahwa dalam kaitan peristiwa diduga terjadi tipikor yang kemudian dilakukan peningkatan status (dari terperiksa menjadi tersangka). Jadi tadi disimpulkan bahwa saudara IR dan SET diduga sebagai pemberi (suap),” kata Pelaksana tugas (Plt) Komisioner KPK Johan Budi SP, di gedung KPK, Rabu (21/10).
Menurut Johan, uang suap yang diberikan Iranius dan Setiadi kepada Dewi merupakan yang pertama kali. Dan kemungkinan, jika tidak tertangkap KPK akan ada pemberian selanjutnya. “Ini penerimaan pertama,” ujar Johan.
Atas perbuatan tersebut, Iranius dan Setiadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat satu ke satu KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu