Jakarta, Aktual.co —Dinas Pendidikan DKI Jakarta rencananya akan memperketat persyaratan calon penerima dana bantuan pendidikan yang masuk dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP). Untuk memperketat program tersebut, Dinas Pendidikan mulai tahun 2015 akan menegaskan pembagian dengan 21 persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa penerima KJP.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun, di Balaikota kepada wartawan, Selasa (16/12).
“Syarat ini baru kita buat untuk tahun depan sehingga diharapkan tepat sasaran,” katanya.
Dikatakan Marbun syarat-syarat yang ditentukan Disdik DKI untuk penerima dana bantuan tersebut, siswa harus tidak merokok, tidak membolos, tidak tergabung dalam sebuah geng, tidak memiliki rumah pribadi, tidak memiliki sepeda motor, tidak memiliki kontrakan, mobil, usaha (toko besar), serta membuat data palsu.
Maka jika salah satu persyaratan dilanggar, maka pemberian dana KJP kepada siswa bersangkutan akan langsung distop.
“Kita akan data. Jika ada yang punya dua rekening untuk menerima KJP dan KIP, akan langsung kita stop juga,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















