Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI berencana memperluas zona pelarangan sepeda motor melintasi jalan protokol di DKI. Kepala Dinas perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Benjamin Bukit menegaskan pelarangan tidak terkait dengan upaya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dia berdalih pelarangan dilakukan semata-mata untuk mengurangi tingkat kecelakaan motor yang mencapai 62 persen dari total kecelakaan lalu lintas di Jakarta.
“Ini (pelarangan motor) nggak ada ‘income’ (pemasukan) nya. Ini kan pembatasan saja hanya dalam rangka preventif kecelakaan sepeda motor,” ujar dia, di DPRD DKI, Rabu (7/1).
Dijelaskannya lebih lanjut, pelarangan ini merupakan strategi Pemprov DKI untuk membatasi lalu lintas di DKI. Yakni berupa pembatasan sepeda motor, parkiran, dan pemberlakuan Electronic Road Pricing (ERP) untuk kendaraan roda empat. “Untuk sementara ya sepeda motor.”
Benjamin mengakui rute pelarangan motor memang masuk dalam rangka implementasi pemberlakuan ERP.
“Memang di jalur ERP tidak boleh ada kendaraan sepeda motor melintas. Ya itu saja,” ucap dia.
Menanggapi keluhan pengendara motor soal minimnya lahan parkir yang tersedia, Benjamin mengatakan, “Pasti kita akan matangkan kantong-kantong parkirnya. Namun kita butuh waktu supaya sosialisasi (pelarangan) ini jelas. Nanti disampaikan dari radio dan spanduk.”
Artikel ini ditulis oleh: