Jakarta, Aktual.com – Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah kembali menegaskan layanan ojek Go-Jek tidak masuk kategori angkutan massal di Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.

Sehingga jika mengikuti UU, Go-Jek tidak bisa angkut penumpang. Dan untuk memasukan Go-jek sebagai transportasi massal, perlu revisi UU.

“Karena Undang-Undang itu mengatakan go-jek bukan angkutan massal. Tidak bisa itu. Enggak ada angkutan sewa. Dia (go-jek) itu angkutan pribadi,” ujar dia kepada Aktual.com, saat ditemui usai rapat di DPRD DKI, Rabu (12/8) kemarin.

Ditegaskan dia, Dishub DKI sebagai instansi pemerintah berkewajiban mengamankan dan melaksanakan UU. Itu sebabnya Dishub DKI tidak bisa serta merta melegalkan Gojeg.

“Kita hanya memfasilitasi saja kalau dia mau dilegalkan ya harus melakukan revisi undang-undang itu,” ujar dia.

Andri mengaku akan memfasilitasi jika Go-Jek ingin merevisi UU Lalu lintas dan angkutan. “Jadi bukan tidak mendukung, malah justru kita mau memfasilitasi kalo Gojek mau merevisi undang-undang,” kata Andri.

Artikel ini ditulis oleh: