Sungailiat, Aktual.com – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asmawi Alie, mengatakan keahlian seseorang di bidang teknologi informasi (TI) harus memiliki sertifikat.
“Sertifikasi yang dimiliki seseorang dibidang teknologi informasi yang diterbitkan dari lembaga berwenang merupakan bentuk pengakuan otentik kualitas sumber daya manusia yang bersangkutan,” katanya di Sungailiat, Senin (3/9).
Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikasi tersebut memberikan kontribusi dalam peningkatan pengakuan kompetensi agar membantu daya saing di dunia kerja.
“Berkontribusi dalam peningkatan dan pengakuan kompetensi kerja yang nantinya mampu membantu meningkatkan daya saing SDM di tingkat regional bahkan global,” jelasnya.
Untuk mendapatkan sertifikasi standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKN) bidang informatika angkatan kerja muda tahun 2018, pihaknya bekerjasama Balai Pengembangan SDM dan Penelitian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kominfo RI.
“Dari daftar peserta terdapat 100 orang yang mengikuti kegiatan sertifikasi dibidang ini, dari jumlah itu membuktikan tingginya minat masyarakat terutama angkatan muda,” katanya.
Dikatakan, sertifikasi standar kompetensi kerja sudah dilaksanakan tanggal 28 hingga 30 Agustus 2018.
“Saya berharap peserta yang nantinya berhasil mendapatkan sertifikat dapat digunakan sebagaimana mestinya karena sudah dianggap mampu bersaing dalam dunia kerja,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: