Jakara, Aktual.com-Pemerintah secara agresif terus berupaya mencari celah dan mencermati sektor mana saja yang memiliki potensi utuk meningkatkan penerimaan negara demi melakukan pembiayaan belanja pemerintah Jokowi-JK.
Kali ini pemerintah mengincar dari peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui penerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Tarif baru yang akan berlaku secara nasional dimulai 6 Januari 2017 tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 sebagai pengganti Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
“Berdasarkan PP 60/2016 tarif baru mulai berlaku 6 Januari mendatang,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby