Presiden Joko Widodo (kiri) berdiskusi dengan Wapres Jusuf Kalla (kanan) saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna yang membahas program-program di tahun 2017 di Ruang Garuda Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/1). Pada tahun 2017 pemerintah memfokuskan kinerja pada masalah pengurangan angka kesenjangan, yaitu kesenjangan ekonomi masyarakat, tetapi juga kesenjangan wilayah. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Rezim Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) memberikan kado pahit untuk rakyat Indonesia di awal tahun 2017. Yaitu sebuah kebijakan yang menciderai perjalanan, harapan, dan perbaikan baru untuk bangsa Indonesia.

Aliansi BEM SI wilayah Sumbagsel dan Sumbagut dengan tegas menolak kebijakan tersebut. Dengan menaikan harga tarif dasar listrik dan naiknya tarif pembayaran STNK dan BPKB kendaraan bermotor akan membuat rakyat semakin sengsara dan semakin terjerat masalah perekonomian.

“Pemerintah kembali memberi kejutan, mempersembahkan kado tahun barunya. Kado tahun baru dari sang pemangku kebijakan yang alih-alih bercita-cita meningkatkan produktivitas rakyat malah semakin hari semakin tidak pro rakyat,” ujar Koordinator Wilayah Sumbagsel BEM SI, Rahmat Farizal dalam keterangan tertulisnya kepada Aktual.com, Jumat (6/1).

Sementara itu, Koordinator Wilayah Sumbagut BEM SI Abdul Khair mempertanyakan maksud Pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut. Satu tanda tanya besar ketika pemerintah yang katanya pro rakyat ini malah telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sangat memberatkan rakyat.

“Di mulai dari pencabutan subsidi bahan bakar minyak (BBM), kenaikan tarif daftar listrik, pencabutan subsidi kesehatan dan sebagainya hingga hari ini rakyat harus mendapatkan kado tahun barunya berupa kenaikan pembayaran tarif kendaraan bermotor mulai dari stnk, pajak, bpkb dan lain sebagainya ‘hingga 3x Lipat’,” cetus dia.

Selain itu, ditambah lagi dengan kenaikan tarif listrik pada pelanggan dengan daya 900 VA biasa digunakan rakyat kecil dari Rp.605/kWh akan menjadi Rp.1467,28/kWh. Kenaikan itu melalui 3 tahap yang di mulai 1 januari 2017, menjadi Rp.791/kWh. Kenaikan berikutnya adalah 1 maret 2017 menjadi Rp.1.034/kWh, dan 1 mei 2017 menjadi Rp.1.352/kWh. Terakhir, pada 1 Juli 2017 menjadi Rp.1467,28/kWh.

“Kenaikan tarif sebesar 242,5% akan membuat rakyat kecil semakin menjerit,” kata Presiden Mahasiswa UR tersebut.

Sehingga BEM SI wilayah Sumbagsel dan Sumbagut mempertanyakan kemana kebijakan-kebijakan yang pro terhadap rakyat kecil?. Apakah pemerintah telah kehilangan cara untuk mengatasi permasalahan ekonomi bangsa selain dengan membebankannya pada rakyat?

Untuk itu kami sebagai rakyat Indonesia menuntut dan mendesak pemerintah untuk :

1. Menolak dengan tegas PP nomor 60 tahun 2016 yang berisi daftar kenaikan biaya kendaraan bermotor hingga 3x lipat yang dinilai menyengsarakan rakyat Indonesia.

2. Menolak dengan tegas kenaikan biaya tarif listrik yang mencapai 242,5% karena akan menyengsarakan rakyat.

3. Mendesak Presiden Jokowi mencabut PP nomor 60 tahun 2016 dan membatalkan kenaikan tarif listrik untuk rakyat kecil dengan pelanggan berdaya 900 VA.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby