Presidium Majelis Nasional (MN) Kahmi , M, S Kaban (Kedua Kiri), Wasekjen MN KAHMI Manimbang Kahariyadi (kiri), Ketua Umum Pengurus Besar HMI, Mulyadi P Tamsir (kanan) dan Sekjen MN Kahmi, Subandriyo (kedua kanan) saat menggelar Siaran Pers terkait penyataan sikap Kahmi dan Hmi di kantor MN Kahmi Jakarta, Senin (14/11/2016). KAHMI dan HMI mendesak agar proses hukum terhadap Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang telah menistakan Al Qur'an dilakukan secara cepat,objektif dan diputuskan demi menjunjung rasa keadilan. AKTUAL/Munzir

Artikel ini ditulis oleh: